PEDOMAN MTQN TK. KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2014
Cabang: MUSABAQAH KHATH AL QUR’AN (MKQ)
I. MANAGEMEN MUSABAQAH
A. KETENTUAN KHUSUS
1. Pengertian
Musabaqah cabang Khath Al Qur’an adalah jenis lomba yang menekankan kepada kaidah khath, keindahan dan kebenaran kaidah Rasam Utsmani.
2. Golongan Musabaqah
Musabaqah cabang Khath Al Qur’an terdiri dari 3 (tiga) golongan, yaitu:
a. Golongan Khat Naskah.
b. Golongan Khat Hiasan Mushaf
c. Golongan Khat Dekorasi.
3. Peserta Musabaqah
Peserta musabaqah adalah pria atau wanita dengan batas umur maksimal 35 tahun.
4. Sistem Musabaqah
Sistem musabaqah adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan umum.
5. Materi Musabaqah
a. Materi khat untuk ketiga golongan tersebut adalah ayat-ayat Al Qur’an Mushaf Standar Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI. Adapun soal-soal musabaqah diberikan sebelum pelaksanaan musabaqah sebagaimana terlampir dalam Buku Pedoman ini.
b. Khusus untuk Golongan Hiasan Mushaf, gaya hiasan atau iluminasi dan ornamen harus menggambarkan halaman pertama mushaf Al-Qur’an seperti tercontoh pada surat al-Fatihah dan halaman awal surat al- Baqarah.
c. Untuk Golongan Dekorasi, ayat-ayat Al Qur’an dipadukan dalam media yang berornamen seperti dekorasi interior/eksterior masjid dan bangunan-bangunan yang bernuansa Islam.
6. Jenis Khath
Jenis Khath untuk Golongan Naskah, Hiasan Mushaf, dan Dekorasi adalah 7 (tujuh) gaya khat standar, yaitu: Naskhi, Tsulutsi, Farisi, Diwani, Diwani Jali, Riq’ah, dan Kufi.
B. PERANGKAT MUSABAQAH
1. Tempat
a. Tempat disediakan di suatu arena. Tempat untuk masing-masing peserta dipisahkan satu sama lain.
b. Tempat peserta diatur searah (tidak berhadapan)
c. Tempat kerja peserta adalah meja yang bentuknya datar.
d. Tempat khusus untuk menilai hasil musabaqah.
2. Perlengkapan
a. Meja dan kursi Peserta, Panitia dan Majelis Hakim.
b. Papan tulis/white board
c. Kertas karton gambar berwarna putih berukuran manila (+85x61 cm).
d. Tripleks ukuran 80 x 120 cm/sepertiga lembar (untuk Dekorasi) yang telah diberi cat tembok warna dasar putih.
e. Nomor peserta.
f. Al Qur’an Mushaf Standar Indonesia yang dikeluarkan Kementerian Agama RI untuk Majelis Hakim.
g. Blanko penilaian.
h. Perlengkapan tulis dan lukis seperti pensil, penggaris, penghapus, pena, kapur tulis, kuas, tinta atau cat dibawa sendiri oleh peserta.
3. Petugas
Petugas yang diperlukan dalam musabaqah cabang Khath Al Qur’an adalah :
a. Petugas pembantu pengawas.
b. Petugas penghubung Majelis Hakim.
C. PELAKSANAAN MUSABAQAH
Proses pelaksanaan musabaqah terdiri dari :
1. Tahap Persiapan
Persiapan musabaqah dimulai dengan pendaftaran, pengesahan, penentuan nomor dan penjadwalan tampil peserta sebagaimana tercantum dalam ketentuan umum.
2. Tahap Pelaksanaan
1) Penentuan materi
Penentuan materi dilakukan pada saat acara akan dimulai dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Materi khath berupa ayat-ayat Al Qur’an yang diberikan secara tertulis.
b) Jenis khath untuk masing-masing golongan :
(1) Khath Naskah terdiri dari khath wajib (Naskhi) dan khath pilihan (selain Naskhi, yaitu: Tsulus, Farisi, Diwani, Diwani Jali, Kufi, dan Riq’ah).
(2) Khath Hiasan Mushaf adalah salah satu dari khath : Tsuluts, Diwani Jali atau Farisi khusus untuk teks ayat.
(3) Khath Dekorasi menurut pilihan peserta dari 7 (tujuh) gaya khat yang dimusabaqahkan.
2) Pemberian perlengkapan
Perlengkapan untuk penulisan khath berupa: Karton Manila atau Triplex diberikan setelah para peserta duduk di meja masing-masing.
3) Penampilan
a) Setiap peserta menempati meja tersendiri sesuai dengan nomor yang diperoleh.
b) Karya dibuat pada saat musabaqah berlangsung di arena yang telah ditentukan.
c) Pelaksanaan istirahat dilakukan secara serentak, dan diatur oleh Panitia.
4) Tata cara penampilan masing-masing golongan :
a) Golongan Naskah
(1) Khath Wajib (Naskhi) untuk baris pertama ditulis dengan mata pena berukuran 3 mm dan baris-baris selanjutnya dengan mata pena berukuran 1,5 mm pada kertas karton gambar berwarna putih dengan menggunakan tinta hitam.
(2) Khath Pilihan (Tsulus, Farisi, Diwani, Diwani Jali, Kufi, dan Riq’ah) ditulis dengan mata pena berukuran 3-7 mm dibuat pada kertas karton gambar berwarna putih dengan menggunakan tinta hitam.
(3) Teks ayat ditentukan sebelum pelaksananaan musabaqah dengan sistem undi 1 soal untuk bersama.
(4) Kertas yang digunakan berukuran manila (+85 x 61 cm)
(5) Tulisan digoreskan secara langsung tanpa bantuan alat cetak atau mal/patron huruf dalam bentuk dan jenis apapun.
(6) Alat tulis yang digunakan adalah pulpen cair atau pena tutul, dan dilarang menggunakan spidol.
(7) Dilarang menggunakan karya jadi atau gambarnya, seperti foto, foto copy atau gambar visual untuk dijadikan acuan atau referensi karya di saat musabaqah.
(8) Alokasi waktu 420 menit (7 jam) termasuk istirahat.
b) Golongan Hiasan Mushaf
(1) Karya dibuat pada kertas karton gambar berwarna putih dengan menggunakan tinta/cat air/akrilik berwarna bebas.
(2) Teks ayat ditentukan sebelum pelaksananaan musabaqah dengan sistem undi 1 soal untuk bersama.
(3) Baris-baris teks ayat harus ditulis mendatar (tidak oval, melingkar, kerucut atau kubis).
(4) Hiasan atau iluminasi/ornamen harus menggunakan warna pilihan minimal 3 macam.
(5) Kertas yang digunakan berukuran karton manila (+85 x 61 cm)
(6) Ukuran huruf disesuaikan dengan ruangan kertas, menggunakan pulpen cair atau pena tutul dan dilarang menggunakan spidol.
(7) Tulisan digoreskan secara langsung tanpa bantuan alat cetak atau mal/patron huruf dalam bentuk dan jenis apapun.
(8) Alat cetak atau mal/patron dibolehkan hanya untuk disain hiasan atau ornamen.
(9) Dilarang menggunakan ornamen dari bahan-bahan jadi seperti bunga, daun atau stiker.
(10) Dilarang menggunakan karya jadi atau gambarnya, seperti foto, foto copy atau gambar visual untuk dijadikan acuan atau referensi karya di saat musabaqah.
(11) Alokasi waktu 480 menit (8 jam) termasuk istirahat.
c) Golongan Dekorasi
(1) Karya dibuat pada tripleks berukuran 80 x 120 cm/sepertiga lembar yang telah diberi warna dasar putih.
(2) Jenis Khat: pilihan atau keseluruhan dari Naskhi, Tsulus, Farisi, Diwani, Diwani Jali, Kufi dan Riq’ah.
(3) Teks ayat ditentukan sebelum pelaksananaan musabaqah dengan sistem undi 1 soal untuk bersama.
(4) Ukuran kuas/alat tulis untuk penulisan khath disesuaikan dengan ruangan tripleks dan menggunakan cat air/akrilik minimal 3 (tiga) warna pilihan yang disesuaikan dengan keserasian unit karya.
(5) Tulisan digoreskan secara langsung tanpa bantuan alat cetak atau mal/patron huruf dalam bentuk dan jenis apapun.
(6) Alat cetak atau mal/patron dibolehkan hanya untuk disain hiasan atau ornamen.
(7) Dilarang menggunakan ornamen dari bahan-bahan jadi seperti bunga, daun atau stiker.
(8) Dilarang menggunakan karya jadi atau gambarnya, seperti foto, foto copy atau gambar untuk dijadikan referensi karya.
(9) Alokasi waktu 480 menit (8 jam) termasuk istirahat.
II. MANAJEMEN PERHAKIMAN
1. Penampilan
a. Pelaksanaan musabaqah cabang khath Al Qur’an dalam MTQN Kabupaten Tanah Datar dilaksanakan dengan satu babak: penyisihan.
b. Seluruh peserta pada setiap golongan tampil bersama, masing-masing peserta menempati meja sesuai dengan nomornya yang terpisah dengan yang lain.
c. Panitia hanya menyediakan kertas karton dan triplek yang sudah diberi warna dasar, sedangkan alat-alat yang lain dibawa sendiri oleh peserta.
d. Peserta tidak dibenarkan berkomunikasi dengan peserta maupun orang lain dan keluar dari arena selama musabaqah berlangsung, kecuali dengan ijin hakim/petugas.
2. Penilaian
a. Penilaian dilakukan di tempat khusus setelah peserta menyelesaikan karyanya.
b. Setiap hakim menilai seluruh hasil karya mengenai semua bidang penilaian tersebut di atas.
c. Hakim memberikan catatan-catatan yang perlu sebagai dasar atas penilaian yang diberikan dalam formulir penilaian.
d. Hasil penilaian hakim dikumpulkan untuk dijumlahkan dalam rekapitulasi nilai oleh Panitera.
e. Hasil karya peserta dapat digelar (dipamerkan) di arena MTQ setelah selesai penilaian.
3. Penentuan kejuaraan
a. Majlis hakim menentukan calon juara dalam Sidang Majelis Hakim atas dasar urutan nilai tertinggi 1, 2, dan 3 serta harapan I, II dan III.
b. Sidang Dewan Hakim mengukuhkan 6 peserta yang diusulkan Majelis Hakim sebagai peserta terbaik peringkat I, II, dan III serta harapan I, II dan III.
c. Bila terjadi nilai sama antara peserta, maka penentuan urutannya didasarkan secara bertahap pada nilai tertinggi bidang kebenaran kaidah, kemudian bidang keindahan khath, kemudian bidang keindahan hiasan. Bila tetap sama maka dimungkinkan adanya juara kembar.
III. SOAL – SOAL MUSABAQAH
- GOLONGAN : PENULISAN KHAT NASKAH
JENIS KHAT : WAJIB
1. QS. An Nisaa` (4) : 27 -30
2. QS. An Nisaa` (4) : 31 – 33
JENIS KHAT : PILIHAN
1. QS. Al Baqarah (2) : 172-173
2. QS. An Nisaa` (4) : 95
- GOLONGAN : KHAT HIASAN MUSHAF1. Al Kaafiruun (109) : 1-6
2. QS. AL Lahab (111) : 1-5
- GOLONGAN : KHAT DEKORASI
1. QS. Al Mukminuun (23) : 1 - 7
2. QS. Az Zumar (39) : 73 – 74
Tidak ada komentar:
Posting Komentar